Pelaksanaan Penuh Kuliah Online Sampai Akhir Semester Sebagai Tindak Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lingkungan Akademi Televisi Indonesia
Mengacu kepada :
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease {Covid-19) pada Satuan Pendidikan.
- Surat Sekjen Dikbud Nomor 35492/A.AS/HK/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency Of International Concern menjadi Pademi.
- Seruan Gubernur Daerah Khusus lbu Kata Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
- Surat Edaran ATVI Nomor: 171/ATVI/SE/111/2020 tentang Perpanjangan Jadwal Kuliah Online sebagai Tindak Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lingkungan Akademi Televisi Indonesia.
maka Wakil Direktur I bidang Akademik ATVI menetapkan langkah-langkah terkait perkuliahan, praktikum dan UAS lebih lanjut mengikuti aturan Pemerintah dalam pencegah penularan infeksi Covid-19 di lingkungan ATVI, sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Pembelajaran
- Perkuliahan tatap muka untuk seluruh mata kuliah di lingkungan ATVI ditiadakan, melanjutkan surat edaran sebelumnya dari tanggal 17 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 (pertemuan ke-15).
- Perkuliahan tatap muka penuh akan digantikan dengan Perkuliahan Online Sementara (POST) yang jadwalnya dapat melihat Kalender Akademik di Siakadcloud mengikuti perubahan jadwal Semester Genap T.A. 2019/2020.
- Kegiatan Ujian Akhir Semester (UAS) dilaksanakan secara online pada tanggal 2 Juni 2020 s.d 10 Juni 2020, yang mengacu pada pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) sebelumnya.
- Pembelajaran dalam bentuk Praktikum akan digantikan dengan praktek individual dengan tugas dan tema yang diberikan sesuai masing-masing matakuliah.
B. Kehadiran di Kampus
- Dengan pelaksanaan pembelajaran dan UAS sebagaimana disebutkan pada butir A, maka terhitung mulai hari 17 April 2020 hingga 10 Juni 2020 mahasiswa tidak perlu hadir di kampus.
- Dosen Luar Biasa melaksanakan perkuliahan online melalui Siakad atau platform lain yang memungkinkan.