Perpanjangan Jadwal Kuliah Online sebagai
Tindak Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lingkungan Akademi Televisi Indonesia
Mengacu kepada :
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.
- Surat Sekjen Dikbud Nomor 35492/A.AS/HK/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency Of International Concern menjadi Pademi.
- Seruan Gubernur Daerah Khusus lbu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
- Surat Edaran ATVI Nomor: 168/ATVI/SE/111/2020 tentang Tindakan Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lingkungan Akademi Televisi Indonesia.
maka Wakil Direktur I bidang Akademik ATVI menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penularan infeksi Covid-19 di lingkungan ATVI, sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Pembelajaran
- Perkuliahan tatap muka untuk seluruh mata kuliah di lingkungan ATVI ditiadakan, terhitung mulai dari tanggal 6 April 2020 (setelah UTS) sampai dengan 17 April 2020 (tanggal akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi yang ada).
- Perkuliahan tatap muka penuh akan digantikan dengan Perkuliahan Online Sementara (POST) yang jadwalnya mengikuti perkuliahan biasa/jadwal regular.
- Pembelajaran dalam bentuk Praktikum/Studio dapat dijadwalkan ulang sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada.
- Menjadwal ulang kegiatan pembelajaran diluar kampus seperti kuliah lapangan dan hunting photography.
B. Kehadiran di Kampus
- Dengan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana pada butir A di atas, maka terhitung mulai hari Jumat, 6 April 2020 hingga Jumat, 17 April 2020 mahasiswa tidak perlu hadir di kampus.
- Dosen Luar Biasa melaksanakan perkuliahan online melalui Siakad atau platform lain yang memungkinkan.