ATVI

ATVI ATVI
  • TENTANG ATVI
    • SEJARAH ATVI
    • VISI DAN MISI
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TENAGA PENGAJAR
  • PROGRAM PENDIDIKAN
    • JURNALISME TV
    • PRODUKSI SIARAN TV
  • DUNIA KAMPUS
    • UNIT KEGIATAN MAHASISWA
    • KARYA MAHASISWA
    • PRESTASI MAHASISWA
    • Perpustakaan
    • Siakad
  • PENERIMAAN
  • INFORMASI
    • PENGUMUMAN
    • BERITA
    • INFO KARIR

Share

16.12.2020

Tindakan Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Lingkungan Akademi Televisi Indonesia

Tindakan Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19
di Lingkungan Akademi Televisi Indonesia
Mengacu kepada

  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan
  2. Surat Sekjen Dikbud Nomor 35492/A.AS/HK/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
  3. Pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency Of International Concern menjadi Pademi.
  4. maka Wakil Direktur I bidang Akademik ATVI menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penularan infeksi Covid-1 di lingkungan ATVI, sebagai berikut:

A. Pelaksanaan Pembelajaran

  1. Perkuliahan tatap muka untuk seluruh mata kuliah di lingkungan ATVI ditiadakan,terhitung mulai dari tanggal 16 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
  2. Perkuliahan tatap muka penuh akan digantikan dengan Perkuliahan Online Sementara (POST) yang jadwal dimulainya pemberlakuan POST akan diberitahukan kemudian.
  3. Pembelajaran dalam bentuk Praktikum/Studio dapat dijadwalkan ulang sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada.
  4. Menjadwal ulang kegiatan pembelajaran diluar kampus seperti kuliah lapangan dan hunting photography.

B. Kehadiran di Kampus

  1. Dengan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana pada butir A di atas, maka terhitung mulai hari Senin, 16 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, mahasiswa tidak perlu hadir di kampus.
  2. Dasen Tetap dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di kantor dan akan dilakukan penyesuaian ketentuan sesuai perkembangan kondisi yang ada.

 

Selengkapnya

Hubungi Kami FAQ
Copyrights © 2019 ATVI All Rights Reserved