Tindakan Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19
di Lingkungan Akademi Televisi Indonesia
Mengacu kepada
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan
- Surat Sekjen Dikbud Nomor 35492/A.AS/HK/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan
- Pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid-19 dari Public Health Emergency Of International Concern menjadi Pademi.
- maka Wakil Direktur I bidang Akademik ATVI menetapkan langkah-langkah lebih lanjut untuk mencegah penularan infeksi Covid-1 di lingkungan ATVI, sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Pembelajaran
- Perkuliahan tatap muka untuk seluruh mata kuliah di lingkungan ATVI ditiadakan,terhitung mulai dari tanggal 16 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Perkuliahan tatap muka penuh akan digantikan dengan Perkuliahan Online Sementara (POST) yang jadwal dimulainya pemberlakuan POST akan diberitahukan kemudian.
- Pembelajaran dalam bentuk Praktikum/Studio dapat dijadwalkan ulang sesuai dengan perkembangan kondisi yang ada.
- Menjadwal ulang kegiatan pembelajaran diluar kampus seperti kuliah lapangan dan hunting photography.
B. Kehadiran di Kampus
- Dengan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana pada butir A di atas, maka terhitung mulai hari Senin, 16 Maret 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, mahasiswa tidak perlu hadir di kampus.
- Dasen Tetap dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di kantor dan akan dilakukan penyesuaian ketentuan sesuai perkembangan kondisi yang ada.